ORGANISASI
PENGUSAHA
Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi
pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan,
aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu. (Pasal 1
Huruf e UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri).
A.
APINDO (Asosiasi
Pengusaha Indonesia)
Setelah perjuangan kemerdekaan selesai dan indonesia diakui
sebagai negara yang berdaulat, maka perhatiah bangsa indonesia mulai dialihkan
kepada pembangunan di semua bidang, termasuk bidang sosial-ekonomi yang membawa
era baru bagi dunia usaha. Dengan demikian tanggal 31 januari 1970 merupakan
hari lahirnya. Pada tahun 1970, bentuk organisasi di rubah dari “yayasan”
menjadi “perkumpulan” dengan jalan membubarkan yayasan tersebut di atas yang
pelaksanaannya di lakukan di muka notaris soedjono dan dimuat dalam akta no. 5
tertanggal jakarta 7 juni 1970, yang segera disusul pada tanggal yang sama dengan
didirikannya”perkumpulan permusyawaratan urusan sosial-ekonomi pengusaha
seluruh indonesia”. Pada tahun 1985 dalam munasnya di surabaya PUSPI berubah
menjadi APINDO.
Setiap
pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yaitu
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan
dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial. Hal tersebut tercermin dari
visinya yaitu Terciptanya iklim usaha yang baik bagi dunia usaha dan misinya
adalah Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis terutama ditingkat
perusahaan, Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan,
dan Melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha khususnya
anggota. Untuk menjadi anggota APINDO Perusahaan dapat mendaftar di Dewan
Pengurus Kota/Kabupaten (DPK) atau di Dewan Pengurus Privinsi (DPP) atau di
Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Tujuan dibentuknya APINDO
untuk :
1.
Mempersatukan dan
membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan
hubungan industrial.
2.
Menciptakan dan
memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam
pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Usaha2 yang dilakukan oleh
APINDO :
1.
Menggalang kerjasama
dan hubungan baik dengan instansi2 /lembaga pemerintah dan swsta , baik dalam
atau pun luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan
APINDO.
2.
Memantapkan langkap
operasional hubungan industrial pancasila dan kerjasama tripartit anatara,
pengusaha dan pekerja di wilayah kerja organisasi.
3.
Membina sumberdaya manusia
sebagai peserta produksi sebagaimana digarisakan dalam hubungan industrial
pancasila.
Keanggotaan Keanggotaan APINDO terdiri dari :
a.
Anggota biasa yaitu
perusahaan yang terdiri dari BUMN/BUMD, koperasi, uasaha swasta dan pengusaha.
Hak anggota sebagai berikut : Hak suara dan bicara, Mengajukan pendapat, dan
Memperoleh pembinaan.
b.
Anggota luar biasa
yaitu organisai-organisasi ekonomi, himpunan, gabungan dan asosiasi-asosiasi.
Hak nya sebagai berikut : Hak bicara, Mengajukan pendapat, Memperoleh pembinaan.
c.
Anggota kehormatan
yaitu perorangan yang telah berjasa kepada APINDO, Pembina dan penasehat
APINDO. Anggota kehormatan mempunyai hak sebagai berikut : Hak bicara,
Mengajukan pendapat, Mengunjungi rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan.
Struktur organisasi APINDO
terdiri dari :
a.
Tingkat pusat
terdiri dari :
§
Musyawarah nasional
§
Dewan Pengurus Pusat
Susunan DPP
adalah sebagai berikut :
o
Seorang ketua umum
o
Beberapa( 4 sampai 6)
orang wakil ketua umum yang masing-masing mengkordinasi beberapa bidang.
o
Seorang sekertaris
jenderal
o
2 orang wakil
sekertaris jenderal
o
Seorang bendahara
o
Ketua-ketua sektor
sesuai dengan pembagian sektoral yang ada
b.
Tingkat daerah
terdiri dari :
§
Musyawarah daerah
§
Dewan pengurus daerah
(DPD)
§
Kordinator (dibentuk
bila dianggap perlu)
Musyawarah daerah merupakan kekuasaan tertinggi daerah. DPD
adalah pimpinan tertinggi organisasi daerah antara dua musyawarah daerah.
c.
Tingkat cabang
terdiri dari :
§
Musyawarah cabang
§
Dewan pengurus cabang
(DPC)
Susunan DPC
pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
o
Seorang ketua
o
Beberapa orang wakil
ketua
o
Seorang sekertaris
umum
o
Seorang bendahara
o
Beberapa orang anggota
sesuai pembidangan tugas menurut kebutuhan
o
Ketua-ketua sektor
sesuai dengan pembidangan sektoral yang ada
Masa bakti
kepengurusan APINDO adalah empat tahun untuk setiap satu masa bakti. Ketua Umum
DPP, ketua DPD dan ketua DPC hanya dapat dijabat tidak lebih dua kali
berturut-turut oleh orang yang sama. Anggota pengurus lainnya dapat dipilih
kembali untuk masa bakti berikutnya.
Bentuk
pelayanan APINDO adalah sebagai berikut :
1. Pembelaan
a. Bantuan
hukum baik bersifat konsultatif, pendampingan, legal opinion maupun legal action
di tingkat perusahaan dalam proses :
§ Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
§ Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
§ Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
§ Perlindungan
Lingkungan (Environmental).
b. Pendampingan
dalam penyusunan, pembuatan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
c. Perundingan
Pengusaha dengan Wakil Pekerja/Buruh maupun dengan Pemerintah.
2.
Perlindungan
a. Apindo
pro‐aktif dan turut serta
dalam pembahasan pembuatan kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan di tingkat
daerah maupun nasional.
b. Sosialisasi
peraturan‐peraturan
ketenagakerjaan tingkat nasional, propinsi dan kabupaten
c. Pro‐aktif dalam pembahasan
penetapan upah minimum propinsi dan kabupaten
d. Ikut
serta mendorong penciptaan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan bagi dunia usaha melalui forum LKS Bipartit maupun LKS Tripartit
3.
Pemberdayaan
a. Penyediaan
informasi ketenagakerjaan yang selalu terbarukan dan relevan
b. Pelatihan/seminar
masalah ketenagakerjaan di dalam dan di luar negeri
c. Konsultasi
ketenagakerjaan mulai dari rekruitmen, tata laksana sampai pasca kerja, termasuk
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan perlindungan Lingkungan.
B.
KADIN
(Kamar Dagang dan Industri)
Garis-garis besar haluan Negara telah
memberikan isyarat secara jelas mengenai penting dan perlunya secara
terus-menerus upaya untuk mendorong, mimbina, dan meningkatkan keikutsertaan
secara aktif segenap lapisan masyarakat dalam rangkaian pembangunan, termasuk
didalamnya pengusaha Indonesia, baik yang berada dalam usaha Negara, usaha
koperasi, maupun usaha swasta yang secara bersama-sama memikul beban dan
tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan juga menerima kembali
hasil-hasilnya. Kamar dagang dan industri (KADIN) dikukuhkan dengan keputusan
presiden nomor 49 tahun 1973. KADIN adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang
bergerak dalam bidang perekonomian. KADIN berdasarkan undang-undang Nomor 1
tahun 1987 didirikan pada tanggal 24 september 1987 di Jakarta.
Tugas Pokok, Fungsi dan
Kegiatan KADIN.
1.
Tugas pokok.
Untuk mencapai tujuannya Kamar
Dagang dan Industri mempunyai tugas pokok :
Ø
Membina serta
mengembangkan kerjasama yang serasi antara ketiga unsure pelaku ekonomi antar
pengusaha besar, pengusaha menengah, dan pengusaha kecil
Ø
Memupuk dan
meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme pengusaha nasional dalam hal
tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan tanggung jawab sosialnya sebagai
warga masyarakat.
2.
Fungsi
KADIN mempunyai
fungsi sebagai berikut :
Ø
Mempersatukan,
mengarahkan, dan mengerahkan kemampuan usaha serta kegiatan para anggotanya
untuk mencapai tujuan bersama.
Ø
Memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan anggota, serta menyebarluaskan informasi kepada
anggota.
3.
Kegiatan
KADIN mempunyai
kegiatan sebagai berikut :
Ø
Memajukan dan
mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan, dan
keterampilan pengusaha nasional yang dinamis dan mantap demi terciptanya
pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan dan penciptaan lapangan kerja yang
lebih luas.
Ø Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para pengusaha
nasional demi meningkatkan produktifitas nasional dengan cara kerja yang lebih
terampil, efisien, berdisiplin dan berdedikasi.
Perangkat Kamar Dagang dan
Industri tingkat Nasional (KADIN) meliputi :
a.
Musyawarah
nasional
Musyawarah
nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam KADIN. Musyawarah nasional
diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Peserta musyawarah
nasional terdiri atas : utusan anggota yang diwakili oleh pengurus KADIN
provinsi yang mencerminkan tiga unsure pelaku ekonomi, majelis pertimbangan,
dewan pengurus lengkap, dewan Pembina, dewan penasehat dan anggota kehormatan.
Musyawarah nasional mempunyai wewenang :
§
menetapkan dan
mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
pada musyawarah nasionalnya yang pertama.
§
Menetapkan
kebijaksanaan umum KADIN, mengadakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan dari daftar nama calon yang diajukan oleh
Majelis Pertimbangkan.
§
Menetapkan rencana
kerja organisasi, menilai, mengesahkan atau menolah laporan pertanggungjawaban
pengurus.
§
Mengangkat Dewan
Pembina, Dewan Penasehat dan Anggota kehormatan KADIN.
b.
Majelis
Pertimbangan
Majelis
pertimbangan adalah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional. Majelis
Pertimbangan beranggotakan sebanyak-banyaknya 60 orang yang mencerminkan ketiga
unsure perekonomian.
c.
Dewan
Pengurus KADIN
Dewan pengurus
KADIN meliputi Dewan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua umum, beberapa
Wakil ketua umum dan ketua-ketua kompartemen yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
33 orang yang mencermikan ketiga unsure pelaku ekonomi, yang dipilih dan
disyahkan oleh musyawarah nasional dari daftar nama calon anggota dewan
pengurus harian yang diajukan oleh majelis pertimbangan
Keanggotaan
Anggota KADIN
adalah pengusaha Indonesia yang meliputi usaha Negara, usaha koperasi dan usaha
swasta. Keanggotaan KADIN terdiri dari :
1.
Anggota biasa yaitu
pengusaha Indonesia di bidang usaha milik Negara, usaha koperasi dan usaha
swasta.
2.
Anggota luar biasa
adalah organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang dalam melakukan
kegiatannya tidak mencari laba.
Kepengurusan
a.
Dewan pengurus harian
KADIN pusat dipilih dan diangkat oleh musyawarah nasional melalui system
formatur.
b.
Dewan pengurus harian
KADIN pusat dipilih hanya dari daftar nama-nama yang diajukan oleh majelis
pertimbangan kepada musyawarah nasional.
C. Asosiasi
Pengusaha Sejenis (Sektoral)
Asosiasi
pengusaha sejenis menurut sektoralnya adalah sebagai berikut :
§
Sektor
perdagangan terdiri dari 20 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Asosiasi perseroan
niaga
2.
Gabungan pengusaha
optic Indonesia
3.
Asosiasi eksportir
kopi Indonesia (AEKI)
4.
Gabungan pengusaha
eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
§
Sektor
pertanian pangan dan perkebunan
1.
Asosiasi gula
Indonesia (AGI)
2.
Asosiasi the
Indonesia.
3.
Gabungan pengusaha
kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
4.
Persatuan anggrek
Indonesia (PAI) dan lain-lain.
§
Sektor
peternakan dan perikanan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Himpunan pengusaha
pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
2.
Himpunan pengusaha
perikanan Indonesia (HPPI)
3.
Asosiasi perusahaan pembibitan
udang (APPU) dan lain-lain.
§
Sektor
kehutanan terdiri dari 7 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Masyarakat perhutanan
Indonesia (MPI)
2.
Asosiasi pengawetan
kayu Indonesia (APKIN)
3.
Asosiasi penel kayu
Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
§
Sektor
pertambangan dan energi terdiri dari 6 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Himpunan wiraswasta
nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
2.
Asosiasi produsen
marmer Indonesia
3.
Asosiasi pemboran
minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
§
Sektor
industri logam dasar dan mesin terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1.
Asosiasi industri
karoseri Indonesia
2.
Gabungan pabrik besi
baja Indonesia (GAPBESI)
3.
Ikatan perusahaan
industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
§
Sektor
industri kimia dasar terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Asosiasi kimia dasar
(AKIDA)
2.
Asosiasi produsen
pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
3.
Asosiasi semen
Indonesia dan lain-lain
§
Sektor aneka
industri terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Persatuan perusahaan kosmetik
Indonesia
2.
Gabungan produksi
karet Indonesia (GAPKINDO)
3.
Gabungan koperasi
batik Indonesia (GKBI)
4.
Asosiasi produksi kayu
lapis Indonesia dan lain-lain
§
Sektor jasa
perhubungan terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Perusahaan ekspedisi
muatan kereta aspi (PEMUKAI)
2.
Organisasi pengusaha
nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
3.
Indonesia national
shipowners association (INSA) dan lain-lain
§ Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi terdiri
dari 11 asosiasi dan gabungan seperti
1.
Perhimpunan hotel dan
restoran Indonesia (PHRI)
2.
Asosiasi perusahaan
nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
§
Sektor jasa
keuangan, perbankan dan asuransi terdiri dari 11 asosiasi dan gabungan seperti:
1.
Dewan asuransi
Indonesia (DAI)
2.
Perhimpunan bank-bank
nasional swasta (PERBANAS)
3.
Asosiasi leasing
Indonesia (ALI) dan lain-lain
§
Sektor jasa
industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain terdiri dari 3 asosiasi
dan gabungan seperti :
1.
Asosiasi industri
rekaman Indonesia (ASIRI)
2.
Persatuan perusahaan
grafika Indonesia
3.
Gabungan perusahaan
penilai Indonesia (GAPPI)
§
Sektor jasa
konstuksi dan real estate terdiri dari 8 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Asosiasi kontraktor
Indonesia (AKI)
2.
Asosiasi pemboran
minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
3.
Persatuan real estate
Indonesia (REI) dan lain-lain
§
Sektor tenaga
kerja terdiri dari 9 asosiasi dan gabungan seperti :
1.
Asosiasi perusahaan
pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)
2.
Asosiasi pengusaha
Indonesia (APINDO) dan lain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA